JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk angkat bicara soal ditetapkannya AA sebagai tersangka kasus kecelakaan konstruksi proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
AA merupakan pegawai PT Waskita Karya yang bertindak sebagai Kepala Pelaksana Lapangan dalam proyek tersebut.
Baca juga : Klarifikasi Waskita, yang Jatuh Bekisting Pierhead Bukan Tiang
"Kami akan tetap mengikuti prosesnya sesuai prosedur dari pihak kepolisian dengan terus memperbaiki SOP di internal," kata Kepala Bagian Humas dan CSR PT Waskita Karya, Poppy Sukmawati, dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Ia pun memastikan, perseroan bakal memberikan pendampingan hukum kepada AA selama proses hukum berjalan.
"Kami juga akan melakukan pendampingan bantuan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Poppy.
Selain AA, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AS dalam kasus tersebut. AS merupakan seorang kepala pengawas proyek yang berasal dari PT Virama Karya.
Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.
Hasilnya, polisi mengindikasikan ada unsur kelalaian yang menyebabkan 7 pekerja luka-luka.
"Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas dan kepala pelaksana proyek," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Namun, ia enggan menjelaskan unsur kelalaian yang dimaksud.
Pihaknya juga telah memeriksa standarisasi material yang digunakan. Hasilnya, material yang digunakan sesuai standar yang ditetapkan.
"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru, ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, insiden proyek Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2/2018) dini hari. Para petugas yang sedang bekerja menjadi korban ambruknya bekisting pierhead.
Enam dari tujuh korban luka-luka jatuhnya cetakan beton proyek Tol Becakayu itu telah diperbolehkan pulang.
Baca Di berikut nya http://properti.kompas.com/read/2018/02/27/213000221/pegawainya-jadi-tersangka-waskita-beri-bantuan-hukum
No comments:
Post a Comment