"Setelah pemanggilan saja. Ada surat pemanggilan, kami siapkan (kuasa hukum). Kan, memang tugas kami pendampingan," kata Yayan ketika dihubungi, Selasa (27/2).
Anies pada Kamis (22/2), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Ia diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Muannas Alaidid yang menjabat Ketua Cyber Indonesia mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.Yayan mengaku belum menerima informasi resmi terkait pelaporan atasannya tersebut selain dari media. Yayan mengaku, Anies pun belum memberikan arahan terkait langkah hukum yang harus ditempuh.
"Belum. Itu kan baru info dari media. Info dari polisi resminya apa, apakah dipanggil ataukah laporan penyelidikan dulu, kita kan enggak tahu," ujarnya.
Yayan pun masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.Pada Senin (26/2) kemarin, kepolisian mengaku masih menunggu SP Lidik laporan Cyber Indonesia terhadap Anies atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan ya kami akan panggil (Anies), semua akan kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan.
Yayan belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan belum menerima surat panggilan.
"Kalau sekarang belum komentar dulu. Silakan saja, kan semua orang punya hak untuk melaporkannya. Nanti dilihat kalau sudah ada surat resmi dari polisi," kata Yayan.Ditemui beberapa jam sebelumnya, Anies hanya tersenyum kecil ketika diminta tanggapannya soal pelaporan itu. Dia menutup mulutnya rapat-rapat sambil berjalan menghindari wartawan. (wis)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180227162529-12-279191/pemprov-dki-siapkan-kuasa-hukum-untuk-anies-soal-tanah-abang
No comments:
Post a Comment