Sunday, February 18, 2018

Penerapan UU MD3 Akan Munculkan Kegaduhan Hukum

JAKARTA - Penerapan Pasal 122 huruf k pada Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang belum lama ini disahkan dinilai akan menimbulkan kegaduhan hukum.

Adapun kegaduhan itu terkait penerapan Pasal 122 huruf k yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melaporkan orang dan badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai pasal tersebut multitafsir dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

"Nanti pihak yang mengadu mendefinisikan sendiri apa yang dimaksud merendahkan. Orang yang diadukan juga punya definisi lagi. Ini bisa menimbulkan kegaduhan hukum," kata Emrus kepada SINDOnews, Minggu (18/2/2018).

Dia mengatakan, apabila kasus ini masuk ke pengadilan maka akan menjadi perdebatan antara pengacara dan jaksa. Begitu juga dengan pandangan publik di media massa mengenai perbedaan pendapat tentang pasal tersebut. (Baca juga: MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana)

Menurut dia, DPR tidak cermat dalam merumuskan pasal tersebut. Seharusnya ada batasan atau ukuran yang jelas seperti apa perbuatan yang merendahkan DPR.

Dia sebagai lembaga politik, DPR tidak lepas dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, bisa saja aturan tersebut untuk membentengi DPR dari kritik masyarakat.

Tidak hanya itu, lanjut dia, aturan tersebut juga dapat menyurutkan keberanian masyarakat untuk mengkritik kinerja DPR.

"Kritik masyarakat tidak produktif karena takut dikriminalisasi atau dianggap merendahkan DPR," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner ini.

(dam)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.sindonews.com/read/1283076/12/penerapan-uu-md3-akan-munculkan-kegaduhan-hukum-1518945563

No comments:

Post a Comment