TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Bogor terhadap lahan di perumahan Bogor Nirwana Residence mengandung cacat hukum. Cacat hukum karena tidak ada batas-batas yang jelas dan tidak ada keterangan maupun bukti kepemilikan atas lahan yang dijadikan sebagai obyek sita jaminan tersebut, di mana pada umumnya adalah lahan-lahan fasilitas umum, sehingga secara hukum sita jaminan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.
Hal ini disebutkan kuasa hukum PT Graha Andrasentra Propertindo, Aji Wijaya dari kantor Hukum Aji Wijaya & Co, dalam suratnya berjudul “Pelurusan Berita Sita Jaminan Lahan Bogor Nirwana Residence,” yang ditujukan kepada Tempo. Surat itu menanggapi berita Tempo.co berjudul Pengadilan sita 11 hektare l ahan Bogor Nirwana Residence.
Dalam berita tersebut Tempo mengutip Putusan Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017. Sebelumnya Hasan Ahmad menggugat PT Graha dan Direktur Utama PT Aliyah, Husin Ali Muhammad, serta sembilan pihak lain, menuntut 23 persen asetnya pada PT Aliyah Pancahafat, perusahaan yang membangun kompleks perumahan Bogor River Valey yang kemudian berubah nama menjadi Bogor Nirwana Residence.
Dalam suratnya Aji Wijaya juga menyatakan, gugatan yang menjadi landasan atas penetapan sita jaminan merupakan gugatan yang mengada-ada, karena faktanya hak penggugat telah diselesaikan dengan tuntas oleh pemegang saham lama (yaitu pemegang saham PT Aliyah Pancahafat, nama Perseroan terdahulu). Namun karena ada bukti penyelesaian hak penggugat yang terlewatkan dalam pertimbangan putusannya, sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mengira bahwa penggugat belum menerima haknya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Saat ini, demikian menurut, Aji Wijaya, Perseroan melalui kuasa hukumnya, kantor hukum Aji Wijaya & Co tengah mengajukan banding atas putusan perkara tersebut, dan berkeyakinan gugatan tersebut akan ditolak di pengadilan tingkat banding, dan sita jaminannya dengan sendirinya juga gugur.
Lestantya R. Baskoro
Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1062324/penyitaan-lahan-bogor-nirwana-residence-dinilai-cacat-hukum
No comments:
Post a Comment