Tuesday, February 6, 2018

SBY Persoalkan Pernyataan Kuasa Hukum Setnov di Luar Sidang

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, di luar persidangan.

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan Firman telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.


"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Dia pun menilai, langkah Firman tersebut tidak sesuai bila disebut dalam rangka membela Setnov sebagai klien. Menurutnya, sebagai kuasa hukum, Firman tidak boleh memfitnah pihak lain saat melakukan pembelaan terhadap klien.

"Membela klien masa memfitnah orang lain? Membela klien, kami mengerti cara membela klien, tapi nggak boleh memfitnah," kata Ferdinand.

SBY resmi melaporkan Firman ke Bareskrim dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan kasus korupsi e-KTP.

Pengaduan SBY itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.


Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, politikus Mirwan Amir pernah menyebut nama SBY saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 25 Januari. Mantan Wakil Ketua Banggar DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY, yang kala itu menjabat presiden, untuk tidak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP.

Namun, katanya, SBY meminta proyek senilai Rp5,9 triliun itu tetap dilanjutkan meski bermasalah.

Firman Wijaya pun menilai sidang tersebut telah mengungkap aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP. (pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180206192738-12-274367/sby-persoalkan-pernyataan-kuasa-hukum-setnov-di-luar-sidang

No comments:

Post a Comment