"Ikuti proses hukum yang ada di KPK. Dan perlu saya ingatkan semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota, atau seluruh aparat, semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jatim, Sabtu (3/2/2018).
Sebagaimana diketahui, Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari lalu. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
KPK juga telah menetapkan anak buahnya, Arfan, yang menjabat sebagai Plt Kadis PU Jambi. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Sebagaimana diketahui, Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari lalu. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan anak buahnya, Arfan, yang menjabat sebagai Plt Kadis PU Jambi. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Zumi juga sudah memohon maaf kepada rakyat Jambi.
"Saya selaku Gubernur memohon maaf apabila dalam pelayanan ada yang kurang, atau karena masalah ini ada masyarakat yang terganggu, saya mohon maaf," kata Zumi Zola kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sultan Tahar, Jambi.
(dkp/elz)
No comments:
Post a Comment