JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai DemokratHinca Panjaitan menegaskan, partainya menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melakukan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada yang terjerat korupsi.
Hinca menilai bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewajiban KPK dalam melakukan penegakan hukum.
"Saya berpendapat bahwa KPK atau penegak hukum bisa melakukannya dengan sangat baik. Kalau OTT kan enggak bisa ditahan-tahan, itu sesuatu yang harus ditindaklanjuti," ujar Hinca di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Hinca melihat bahwa proses penegakan hukum dalam Pilkada Serentak 2018 harus dilihat dalam lingkup yang luas.
Ia juga mengingatkan agar KPK mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses hukum peserta pilkada yang terindikasi korupsi untuk menghindari persepsi negatif.
"Karena bisa saja maksudnya baik untuk mengambil (menghukum) seseorang, tetapi menguntungkan kandidat lain," kata Hinca.
(Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)
Ia berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terus berjalan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan sehat.
"Biarkan penegakan hukum jalan terus, biarkan kontes demokrasi berjalan dengan baik. Penegakan hukum enggak boleh berhenti hanya karena ada salah satu peristiwa, biarkan saja berjalan," ujar Hinca.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
(Baca juga: KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah)
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.
KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/19325171/demokrat-hormati-kpk-yang-tetap-memproses-hukum-peserta-pilkada
No comments:
Post a Comment