Denpasar, Gesuri.id - Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Jumat (13/4) lalu dipadati oleh ratusan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace).
Sekretaris Tim Hukum Koster-Ace, Ni Made Sumiati mengatakan ratusan pengacara ini bergabung untuk mengawal jalannya Pilgub pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Selain itu mereka juga akan ambil bagian setelah Pilgub.
Baca: Genjot Ekonomi Bali, Koster Siap Terapkan Jurus Digital
"Mungkin nanti setelahnya akan ada masalah hukum yang harus ditangani secara profesional, mereka akan ikut bantu," ujar Sumiati.
Pada kesempatan tersebut, Koster mengatakan jika nanti masyarakat Bali mempercayakan dirinya untuk memimpin, dia akan menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan janjinya. Terbentuknya tim hukum ini merupakan salah satu caranya untuk terus mengawal khususnya dalam menegakan hukum dalam konteks pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Baca: Alumni ITB Bali Dukung Koster-Ace Jadi Gubernur
"Nanti mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pembangunan akan di-monitoring. Dan yang utama sekali merancang perda, eksekusi program," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Koster, menjadi pejabat saat ini tidak mudah. Pasalnya, bisa saja yang benar secara kebijakan tidak benar secara abstraksi hukum, oleh sebab itu dia merasa perlu berhati-hati dalam menjalankan kebijakan.
"Saya ingin ke depannya pemerintahan dijalankan secara apik dalam sisi koridor aturannya. Regulasinya harus benar. Semua harus dihitung mulai dari kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan antisipasi pasca-kebijakan yang diambil supaya niat baik itu bisa baik pula dari segi hukum," papar cagub Bali nomor urut satu ini
Adapun Tim Hukum Koster-Ace berjumlah 108 orang. Mereka merupakan pengacara yang berasal dari seluruh kabupaten kota Bali.
Terakhir, Koster mengatakan, tim hukum ini nantinya diharapkan mampu mengadvokasi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, juga untuk mengawal pelaksanaan program kepada lembaga yang menerima program dari pemerintah daerah.
"Misalnya ada dana APBN masuk desa, BKK masuk ke desa, dana pemda masuk ke lembaga masyarakat. Ini harus taat aturan, harus diberikan edukasi, advokasi yang baik kepada masyarakat. Sehingga, secara administrasi dan hukum meminimalkan risiko baik pemberi dan penerima. Seringkali kita lalai dalam urusan itu," tegasnya.
Baca Di berikut nya https://www.gesuri.id/pilkada/bentuk-tim-hukum-koster-ace-ingin-wujudkan-bali-taat-hukum-b1Tx3Zbrb
No comments:
Post a Comment