Sunday, April 15, 2018

Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya ...

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim akan membebaskan kliennya dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (24/4). Menurut Maqdir, kliennya tidak terbukti menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk ikut campur dalam urusan penganggaran KTP Elektronik. 

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Novanto secara langsung, terungkap yang mengatur itu adalah pengusaha Andi Agustinus bersama dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Kalau pun Novanto ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu, itu tidak membuktikan mantan Ketua DPR tersebut berusaha mempengaruhi proses penganggaran apa lagi meminta jatah. 

"Soal pengadaan KTP Elektronik yang menyangkut intervensi, kan gak ada. Cara penghitungan kerugian negara menurut kami juga tidak tepat," ujar Maqdir yang ditemui pada Jumat (13/4) di Pengadilan Tipikor. 

Maqdir berharap majelis hakim yang dipimpin Yanto bisa memutuskan secara adil dan bijaksana. Apakah itu berarti hukuman yang adil bagi Novanto tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun? Belum lagi JPU menyarankan hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 97 miliar. 

"Sekarang, kami serahkan kepada hakim. Kami selaku kuasa hukum hanya meminta (Pak Novanto) untuk dibebaskan. Bagaimana setelah putusan akan didiskusikan dengan Pak Novanto, apakah akan menerima atau mengajukan banding," tutur dia. 

Lalu, siapkah Novanto dengan sidang putusan pada tanggal 24 April nanti?

1. Kuasa hukum meminta kebijaksaan hakim 

Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Setya Novanto mengaku sudah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim secara teliti. Ia menyebut tidak ada satu pun yang ditutup-tutupi. Oleh sebab itu, ia meminta kebijaksaan hakim agar dapat memutuskan hukuman yang adil bagi dirinya pada sesi sidang vonis (24/4) mendatang. 

"Saya sudah sampaikan semua. Kan sudah saya sampaikan secara detail dan rinci. Itu semua berdasarkan yang saya ketahui. Mudah-mudahan semua terus diungkap secara serius oleh KPK, sehingga semuanya bisa terbuka," kata Novanto usai mengikuti persidangan pada Jumat kemarin. 

Novanto mengaku enggan berandai-andai mengenai putusan vonis hakim nantinya. Ia hanya mengucapkan terima kasih karena sudah bersikap bijaksana selama persidangan digelar sejak 13 Desember 2017 lalu. 

Baca juga: Lima Harapan Setya Novanto: Divonis Ringan Hingga Hak Politik Gak Dicabut

2. Nota pembelaan Novanto ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum 

Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat kemarin, tim JPU memutuskan menolak nota pembelaan yang disampaikan Novanto. 

"Secara umum, kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada (29/3)," ujar JPU Hariawan Agusti Triartono. 

Sementara, JPU Maman membantah keterangan dari kuasa hukum Novanto yang menyebut, barang bukti yang diperoleh KPK dari Amerika Serikat didapat secara tidak sah. Semua bukti yang didapat dari Negeri Paman Sam bisa terjadi karena ada kerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI). 

"Selain itu, KPK meminta secara resmi yang ditindak lanjuti dengan adanya perintah Pengadilan Distrik California di Los Angeles," katanya lagi. 

Keterangan Irvanto Pambudi yang diklaim oleh Novanto menjadi kurir dan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR, belum bisa dijadikan bukti, karena belum diuji. 

3. Kuasa hukum Novanto menggunakan pernyataan Aris Budiman sebagai landasan argumen 

Kuasa Hukum Meminta Agar Majelis Hakim Membebaskan Setya NovantoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di bagian akhir sidang, kuasa hukum Novanto menyitir kalimat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman kepada media soal penanganan kasus korupsi KTP Elektronik. Aris pernah mempertanyakan mengapa Direkrut Biomorf Lone, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Bahkan, kantornya yang ada di Jakarta tidak pernah digeledah. 

Marliem terlibat dalam proyek KTP Elektronik karena ikut menyediakan produk biometrik merk L-1. Sementara, pada (12/8), Marliem justru ditemukan tewas akibat bunuh diri di Amerika Serikat. Alhasil penyidikan untuk meminta keterangan dari Marliem sempat terhambat. 

"Kami tetap pada pembelaan kami yang tidak terbantahkan dari keterangan Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK. Pemeriksaan (terhadap Johannes Marliem) tidak pernah dilakukan oleh KPK. Kalau ada pemeriksaan FBI, maka setiap saksi atau tersangka harus diuji keterangannya. Sementara, hal itu tidak akan diperkenankan di pengadilan," kata kuasa hukum. 

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus korupsi KTP Elektronik ini sudah ditangani secara hati-hati dan teliti. Bahkan termasuk bukti-bukti yang diajukan. 

Maka, Febri menilai janggal seandainya kuasa hukum Novanto justru menggunakan pernyataan Aris sebagai salah satu data di ruang sidang. Padahal, apa yang disampaikan Aris soal Johannes Marliem yang belum diperiksa, belum terbukti kebenarannya. 

"Kami tidak tahu apakah kuasa hukum tidak punya bukti lain atau seperti apa, kami tidak tahu. Tapi seluruh pembuktian yang disarankan oleh UU termasuk informasi yang disampaikan Marliem kepada FBI atau pihak lain sudah kami peroleh sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri. 

Menurut KPK, sejauh ini nama-nama yang disebut oleh Novanto bukanlah informasi baru. Lagipula, Novanto justru tidak menggunakan kesempatan untuk dapat memperoleh justice collaborator dengan sebaik-baiknya. 

"Pada prinsipnya kesempatan itu sudah kami berikan sebesar-besarnya kepada Setya Novanto setelah ia mengajukan JC tapi tidak dimanfaatkan sehingga kami memutuskan untuk menolak JC nya," tutur dia. 

Febri menegaskan komitmen lembaga anti rasuah akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas dan tidak hanya berakhir di Novanto saja. 

"Kalau ada orang lain yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti yang cukup, pasti akan kami tindak lanjuti dari cluster mana pun itu dan siapa pun itu. Yang paling penting itu kita letakan ini dalam koridor yang lebih jernih yaitu hukum," kata dia. 

Lalu, berapa lama Novanto akan divonis? Mari kita tunggu pada sidang pada 24 April nanti. 

Baca juga: Lagi-Lagi, Setya Novanto Bantah Ikut Campur Dalam Penganggaran e-KTP

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.idntimes.com/indonesia/santi-dewi/kuasa-hukum-meminta-agar-majelis-hakim-membebaskan-setya-novanto-1

No comments:

Post a Comment