"Menurut saya pribadi ya, semua sudah selesai karena yang bersangkutan [Sukmawati] sudah menyesali sikapnya, dan sebagai umat beragama, apalagi umat Islam, harus bisa memaafkan," kata dia, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).
"Enggak boleh enggak memaafkan, harus bisa memaafkan. Allah saja memaafkan umatnya, kok," imbuhnya.
Menurut Bambang, polemik puisi Sukmawati ini harus menjadi pembelajaran bagi para tokoh agar tidak menyinggung atau membanding-bandingkan soal agama. Ia mengatakan persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sensitif andai tersinggung.Dia pun mengaku senang Sukmawati akhirnya mau menyampaikan permintaan maaf atas puisi yang salah satu isinya membandingkan azan dan kidung tersebut.
"Saya ucapkan syukur alhamdulillah dan bersyukur bahwa yang bersangkutan pada akhirnya menyadari dan kemudian meminta maaf," kata dia, yang merupakan politikus Partai Golkar itu.
Perihal pelaporan sejumlah pihak atas Sukmawati dengan tuduhan penistaan agama ke Kepolisian, Bambang meminta bisa dimaafkan karena bersifat delik aduan. Namun, sambungnya, jika pun diteruskan, permintaan maaf Sukmawati bisa dimasukan dalam bagian pemeriksaan.
Bambang juga meminta agar tidak perlu lagi menggelar demonstrasi atas puisi Sukmawati."Karena sudah minta maaf tidak perlu lagi aksi-aksi massa karena tujuannya kan sudah tercapai. Ibu Sukma sudah minta maaf," tambahnya.
Sukmawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada umat Islam atas puisi yang dibacakan pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018, dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4) siang.
"Dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi," kata Sukmawati terisak.
Sukmawati Soekarnoputri (kiri) menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam secara terbuka atas puisi Ibu Indonesia yang ia bacakan pekan lalu, Jakarta, 4 April 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Pelapor di Bareskrim Tak Cabut Laporan
Dihubungi terpisah, dua pelapor Sukmawati di Bareskrim Polri menyatakan tak akan mencabut laporan mereka meski Sukmawati telah meminta maaf.
Mereka adalah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Advokat (TPUA) Azam Khan dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) Muhammad Fikri.
Azam mengatakan Sukmawati harus menghubungi Bareskrim Polri untuk bertanya pihak mana saja yang telah melaporkan dugaan penistaan agama lewat puisi tersebut. Ia juga menyesalkan pihaknya tak dihubungi langsung oleh Sukmawati untuk meminta maaf.
"Saya lihat Sukmawati itu tak mencoba menghubungi Bareskrim untuk bertanya siapa saja yang melaporkan dan tak ada komunikasi dengan kita gitu, setidaknya mencoba untuk menghubungi dan minta maaf, dan gimana sistem pencabutan [laporan]-nya," kata Azam saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (4/4).
Azam pun mengharapkan Sukmawati mau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang telah melaporkannya ke polisi. Selain di Bareskrim, Sukmawati diketahui dilaporkan pula sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
"Kalau perlu berkumpul secara lengkap, undang secara resmi, bersama kita ketemu, supaya umat Islam melihat," kata dia.
Azam sendiri mengaku pihaknya telah membuka pintu maaf bagi Sukmawati, akan tetapi proses hukum tetap harus tetap dilanjutkan."Artinya tak mengubah sebuah pidana. Hati saya iya [memaafkan], tapi tak mengubah pidana," ujar dia.
Senada, Fikri mengatakan pihaknya tak akan mencabut laporan kepolisian. Ia mengatakan hal itu sebagai upaya pembelajaran bagi masyarakat.
"Kita sih lanjut saja, kita sih sepakat aja, tadi sih ya seperti itu aja responsnya, saya takutnya ada riak-riak berikutnya. Kalau enggak diproses, ya takutnya seperti Ahok," kata Fikri saat dihubungi.
Azam dan Fikri mewakili kelompoknya masing-masing melaporkan Sukmawati dengan dugaan pasal penistaan agama ke Bareskrim Polri, Rabu (4/4). (kid)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180404202308-32-288321/diminta-maafkan-sukmawati-pelapor-lanjutkan-proses-hukum
No comments:
Post a Comment