Wednesday, April 4, 2018

Eks KSAU Sebut PP 4/2018 Bisa Jadi Payung Hukum Keamanan ...

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Hal itu mendapatkan apresiasi yang tinggi dari Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.  

"Sangat bagus, PP itu tujuannya untuk kedaulatan udara seperti apa, kedaulatan wilayahnya. Jadi ini aturannya bagus, bisa jadi payung hukum," kata Agus, Rabu (4/4/2018).

BERITA TERKAIT +

Menurutnya, masa depan Bangsa Indonesia adalah bagaimana membangun pertahanan udara nasional yang mampu menguasai wilayah udara. Sehingga, terwujud kekuatan dan kedaulatan di seluruh kawasan.

"Selama ini selalu didengungkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, 1/3 daratan, 2/3 lautan. Nah, kadang-kadang kita lupa 3/3 itu apa? Udara kan. Nah, udara ini kan sangat terbuka," sambungnya.

Ia menjelaskan pertahanan udara ini bukan hanya bicara soal komunikasi satelit saja, tapi semua hal yang menyangkut dengan pertahanan udara. Sebab, pernah ada kejadian seseorang yang sangat penting di negara ini komunikasi nya dapat disadap negara lain.

"Itu karena apa? Karena kita tidak menguasai atau tidak ada air defense penggunaan satelit di luar angkasa terutama di dalam khatulistiwa," jelas dia.

 (Baca juga: Pemerintah Perketat Pesawat Asing Masuk Indonesia Melalui PP 4/2018)

Apalagi, kata dia, banyak laporan juga selalu ada pelanggaran-pelanggaran di beberapa wilayah sehingga bagaimana pertahanan udara nasional atau air defense mengingat wilayah udara itu sangat terbuka sekali.

"Ditambah lagi begitu pesatnya kemajuan teknologi," jelas dia.

(Eks KASAU, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna/Foto: Ist)

Maka dari itu, Agus mengatakan dengan kemampuan budget yang tidak banyak tentu pengadaan alutsista apapun harus dilakukan tahap demi tahap. Namun, jangan juga sering dirubah-ubah lagi kalau sudah masuk dalam rencana strategis.

"Jadi itu yang ingin saya sampaikan supaya bisa menyadarkan masyarakat bagaimana air defense, bagaimana sih keadaan negara kita yang sebetulnya," katanya.

Menurutnya, kondisi pertahanan udara nasional berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Hadiyan Sumimtaatmadja bahwa pertahanan udara nasional memiliki radar tapi kemampuan operasinya tidak bisa 24 jam.

"Jadi kita memang harus terbuka mungkin, selama ini kita menutupi kemampuan kita ini seakan-akan wah, mampu. Padahal terus terang, sebagai deterrent effect itu kalau kita memang sesuatu kekuatan kita bicara poros maritim dunia, ya kita juga tidak boleh lupa dengan udara, harus mempunyai sesuatu kekuatan udara yang kapabel," katanya.

Jadi, lanjut dia, segala sesuatu itu harus terintegrasi dalam pengadaan alutsista. Misalnya, Angkatan Darat membeli alat apa dan apakah itu bisa terintegraai tidak dengan laut dan udara.

"Begitu juga dengan laut, misal beli kapal perang nah itu apakah terintegrasi tidak dengan Angkatan Udara," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Hadiyan Sumintaatmadja mengatakan, operasi pertahanan udara Indonesia belum 24 jam untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Saya selalu ditanya bagaimana situasi pertahanan udara kita? Saya selalu bilang lemah, saya tidak malu bilang lemah," kata Hadiyan.

Lalu, Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan, Laksda TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya sering melakukan penelitian bagaimana sebenarnya pertahanan udara nasional yang terbaik.

"Saat ini kita bisa menilai kondisi kemampuan alutsista TNI AU, TNI AD dan TNI AL didalam pertahanan udara nasional," kata Octavian.

Dari penelitian tersebut, kata dia, tampak bahwa Indonesia memang harus melaksanakan peningkatan dilihat dari perkembangan-perkembangan strategis saat ini. Contohnya, krisis di Semenanjung Korea.

"Maka, kewajiban TNI khususnya disini TNI AU sebagai ujung tombak pertahanan udara nasional untuk mengantisipasi kemungkinan terjelek tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna telah menuliskan buku yang berjudul Air Defense Antara Kebutuhan dan Tuntutan. Dan dibedah oleh dua pakar yakni Prof. Purnomo Yusgiantoro dan Prof. Indria Samego di Universitas Pertahanan.

(wal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/04/04/337/1882221/eks-ksau-sebut-pp-4-2018-bisa-jadi-payung-hukum-keamanan-udara

No comments:

Post a Comment