Wednesday, April 4, 2018

Kemendagri Hormati Proses Hukum Atas Calon Wali Kota Makassar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap calon Walikota Makassar yang juga petahana.

Karena kasus itu telah bergulir ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), prosesnya harus dihormati semua pihak. Pemerintah, tidak bisa menilai proses hukum, karena itu ranah pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan.

"Sesuai UU Pilkada, maka putusan PTUN bisa digugat kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Kepada pihak-pihak yang  merasa dirugikan, Bahtiar mempersilahkan  untuk memperkuat argumentasi dan dalil-dalilnya dalam memori kasasi yang diajukannya kepada MA. Dan,  putusan pengadilan mengikat kepada siapapun. 

"Dan lembaga peradilan adalah jalan penyelesaiannya. Dan apapun putusan MA nantinya wajib dilaksanakan dan ditaati semua pihak," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUNMakassar yang mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu, 21 Maret 2018 lalu.

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan incumbent yang maju lewat jalur independen, M Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari.

KPU Pusat melalui anggotanya, Ilham Saputra yang ditanya usai RDP dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4) menegaskan, KPU tidak akan buru-buru melaksanakan putusan PTTUN tersebut karena penetapan Calwakot dan Calwalwakot Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrahcht dari Mahkamah Agung (MA).

"Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya," tegas Ilham.

Harus Jernih

Sebelumnya dua guru besar hukum tata negara dari Makassar yakni Amiruddin Ilmar (Unhas) dan Laode Husain (Universitas Muslim Indonesia/UMI) menilai, PTUNMakassar keliru mengkonstruksi hukum gugatan terhadap pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari. Sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan

 “Hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan . Jika keputusan MA tidak jernih bisa terkean KPU dipaksa untuk batalkan penetapan pasangan calon. Sebab sebelumnya tidak pernah dipersoalkan . Jadi pasal yang yang dituduhkan bahwa ada pelanggaran adminsitrasi, bukanlah sengketa pemilihan,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Amirudin Ilmar, Minggu (1/4) menanggapi putusan PTUN.

Sedangkan  Laode Husain menyatakan, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA dan MA mesti melihat kontruksi hukum yang keliru yang dilakukan PTUNMakassar agar putusan MA menjadi jernih.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/04/04/kemendagri-hormati-proses-hukum-atas-calon-wali-kota-makassar

No comments:

Post a Comment