REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) mendirikan lembaga bantuan hukum. Lembaga ini sekagligus untuk memberikan pendidikan, pengkajian dan pencerahan di bidang hukum.
Peluncuran lembaga bantuan hukum ini dilakukan di Kampus UI Depok, Rabu (25/4). Sekretaris Jenderal Iluni UI Andre Rahardian mengatakan Iluni ingin memberikan pendidikan dan penyadaran hukum atas segala peraturan di Indonesia kepada para alumni UI dan anggota masyarakat lainnya.
Bila warga Iluni UI sudah memahami dan menyadari segala macam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka akan terhindar dari berbagai tuntutan hukum. "Namun bila karena satu dan lain hal, ada warga Iluni UI yang terseret kasus hukum, maka lewat lembaga hukum Iluni UI yang kami luncurkan hari ini, akan memberikan bantuan kepada para alumni UI atau warga masyarakat lainnya," ujar Andre.
Andre mengatakan Lembaga Hukum (LH) Iluni UI yang dipimpin Herman Setiawan, pengurusnya berasal dari berbagai fakultas dan generasi di lingkungan UI. Bukan hanya dari fakultas hukum UI. Hal ini di karenakan alumni UI berasal dari berbagai fakultas dan generasi.
Selain itu, hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak hanya membahas soal hukum semata. Melainkan membahas atau mengatur bidang lain seperti ekonomi perbankan, pertambangan, konstruksi dan sebagainya. "Untuk itulah, LH Iluni UI melibatkan alumni-alumni UI dari berbagai fakultas," kata Andre.
Melalui lembaga baru ini, Andre menyatakan, Iluni UI juga akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil kajian bisa berupa evaluasi untuk penguatan, usulan perbaikan, revisi dalam bentuk saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR. "Kita juga dapat berperan aktif memberikan masukan atas peraturan Perundang-undangan yang sudah ataupun yang belum masuk ke dalam Prolegnas," ujar Andre memaparkan.
Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/04/25/p7qdo7415-iluni-ui-bentuk-lembaga-bantuan-hukum
No comments:
Post a Comment