RMOL. Penangkapan sel-sel tidur teroris yang mulai bangkit terganjal RUU Terorisme.
Begitu dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Setyo Wasisto dalam konferensi pers di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (13/5).Setyo menjelaskan, selama ini UU yang digunakan masih bersifat responsif, sehingga jika sudah ada tindakan dari pelaku baru pihak Polri dapat melakukan tindakan.
"UU kita sifatnya responsif. Kita berharap RUU terbaru yang setahun ini berhenti tidak diproses, petugas Polri diberikan kewenangan untuk upaya preventif," ujarnya.
Menurutnya jika Polri diberikan kewenangan upaya preventif akan mempermudah menjaga ketentraman masyarakat karena pihaknya dapat melakukan penyelidikan terhadap seseorang terlebih dahulu.
Setelah orang itu terbukti terafiliasi kelompok tertentu yang melakukan tindak terorisme maka dapat diproses lebih lanjut. Begitu pula jika ada ditemukan bahan peledak, peluru tanpa izin dan hal lainnya yang berkaitan dengan terorisme dapat ditindak.
"Segera diberikan payung hukum kepada Polri untuk dilakukan upaya represif untuk preventif. Kita bisa menangkap orang yang sudah ada barang buktinya," tukasnya. [wid]
Baca Di berikut nya http://keamanan.rmol.co/read/2018/05/13/339691/Polri-Butuh-Payung-Hukum-Tangkap-Sel-Tidur-Teroris-
No comments:
Post a Comment