Liputan6.com, Jakarta Aksi viral guru menampar siswa di Purwokerto, Jawa Tengah berpotensi tindak pidana dan menjadi kewenangan kepolisian. Meski ditangani pihak kepolisian, oknum guru tidak tetap yang berinisial LS (27) tersebut perlu didampingi organisasi profesinya.
“Organisasi Profesi Guru yang menaungi guru pelaku harus memberikan pendampingan hukum terhadap oknum guru tersebut. Ya, agar proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” kata Wakil Sekjen Federasi Seikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (22/4/2018).
Adanya pendampingan sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1, yang menyebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, Organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, FSGI mengingatkan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk membekali mahasiswa calon guru dengan praktik- praktik terbaik dalam menumbuhkan minat dan disiplin siswa dalam belajar.
Proses ini berujung calon guru yang menjadi guru dapat melaksanakan tugas di lapangan dan tidak gagap ketika menghadapi siswa yang sulit didisiplinkan.
Simak video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment