Tuesday, April 3, 2018

Kapolri: Tindakan Hukum yang Dilakukan Polisi Harus Mendapat ...

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri kini tengah melakukan reformasi birokrasi atau perubahan birokrasi yang mengarah pada perbaikan-perbaikan yang baik.

Hal tersebut dilakukan selain untuk menangkal dan melawan budaya koruptif para birokrat Polri, juga melakukan perbaikan dalam hal pelayanan Polri terhadap masyarakat. Menurut Tito, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Polri harus mendapatkan persetujuan publik atau warga.

Tito menyinggung buku yang ditulisnya tentang bagaimana tata cara kepolisian di masyarakat yang demokrasi saat ini. Polisi harus memahami konsep ' democratic policing' (kebijakan demokrasi) ketika polisi harus memiliki loyalitas terhadap publik dan betapa pentingnya legitimasi publik.

Pasalnya tanpa adanya restu dari publik, kata Tito, saat polisi melakukan tindakan hukum, maka chaos akan terjadi. Contohnya, kata Tito, seperti penyerangan polsek di Lampung oleh warga yang merupakan buntut dari penangkapan kepala desa yang melanggar hukum.

Hal tersebut, menurut Tito, terjadi karena petugas tersebut tidak memahami konsep democratic policing dan hanya mengandalkan kekuatan hukum.

"Setiap upaya paksa atau tindakan kepolisian yang beresiko itu harus mendapatkan dua pilar di masyarakat saat ini. Yakni pilar hukum adanya landasan yuridis yang melandasi tindakan itu benar, dan legitimasi publik bahwa tindakan itu diterima oleh publik," jelasnya pada acara Sosialisasi serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kapolri dan Menpan RB, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (3/4/2018).

Baca juga : Kapolri: Pelayanan di Kantor Polisi Harus Seperti Mal dan Bank

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam penangkapan itu. Hanya saja, katanya, petugas yang menangkap kepala desa pelanggar hukum tidak melihat dan mendapatkan legitimasi publik terlebih dahulu.

Hal ini juga terjadi di beberapa daerah seperti di Jambi ketika petugas polsek menangkap pendulang emas, yang berakibat pada penyerangan kantor polisi.

"Tidak ada yang salah dalam penangkapan itu, secara hukum memang melanggar tapi tidak diperhitungkan legitimasi publiknya. Apakah masyarakat mendukung tindakan itu?" jelasnya.

"Ini masalah perut, pendulang itu hanya mendapat beberapa gram emas, tapi masalahnya bagaimana dengan anak-anaknya, ini masalah perut. Begitu ditangkap ya dihantam," katanya.

Hal serupa terjadi di Jawa Barat, tepatnya di Polsek Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Saat petugas menangkap pelaku benur udang pun tidak mendapat legitimasi publik. Menurut Tito, petugas tidak memperhitungkan bagaimana mereka (penangkap benur udang) mencari makan untuk keluarganya?

"Untuk itu diperlukan sosialisasi, itu yang disebut dengan democratic policing. Jadi bertindak mendapatkan legitimasi publik di samping legitimasi hukum," katanya.

Berkaitan dengan itu, lanjutnya, Polri harus melakukan perbaikan birokrasi. Menurut Tito, reformasi birokrasi ini merupakan upaya penting untuk memperbaiki institusi organisasi, terutama pemerintah. Birokrasi merupakan salah satu jantung organisasi berisi tentang hal yang manajerial dari sebuah organisasi.

"Amanat untuk melakukan reformasi atau perbaikan juga salah satu tulang punggung negara untuk memperbaiki birokratnya. Karena kunci pemerintah itu SDM, dan SDM kuncinya di para birokrat. Itulah kita harus lakukan reformasi birokrasi termasuk di kepolisian," katanya.

Baca juga : Kapolri: Pidato Prabowo Bisa Jadi Wake Up Call Persatukan Nusantara

Hal ini, kata Tito, sesuai dengan program Nawa Cipta yang kerap dihembuskan Presiden RI Joko Widodo. Menurutnya, reformasi birokrasi juga merupakan tuntutan dalam menghadapi situasi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Rakyat menghendaki pemerintah itu ada dan eksis untuk memberikan perhatian kepada rakyatnya.

"Teori kontrak sosial, Jean Jacques Rousseau. Kontrak bisa dihentikan kalau seandainya kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan rakyat tidak tercapai," jelasnya.

"Oleh karena itu, perbaikan birokrasi merupakan tuntutan di era reformasi birokrasi, bahkan untuk kepolisian," imbuhnya.

Kompas TV Polri menjanjikan proses perekrutan anggota polisi transparan dan bebas suap.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/19000291/kapolri-tindakan-hukum-yang-dilakukan-polisi-harus-mendapat-restu-publik

No comments:

Post a Comment