Surabaya, IDN Times - Beredarnya puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri menuai protes dari banyak pihak. Salah satu yang memprotesnya adalah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Mereka melontarkan protes lantaran puisi tersebut secara substansi berisi ideom-ideom agama yang dibandingkan dengan seni budaya khususnya Jawa. "Isi dari puisi itu ada cadar, syariat san adzan. Isinya tidak menghormati agama," kata Ketua PWNU Jatim, Hasan Mutawakkil Alallah, Selasa (3/4). PWNU pun memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan hal ini.
1. PWNU menyayangkan hal tersebut dari keluarga Bung Karno
Muttawakil juga mempertanyakan akis Sukmawati yang dianggap tidak menghormati agamanya sendiri. Apalagi, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip Bung Karno. "Karena beliau sangat menghormati agama, saat mengambil keputusan penting selalu berdiskusi dengan para kiai," kata Muttawakil.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Jokowi dan 9 Menteri Perempuan Baca Puisi di Papua
2. PWNU melalui Anshor mengirim aduan ke Polda Jatim
Selain menyayangkan, PWNU juga mengambil sikap untuk melaporkan Sukmawati ke Polda Jatim melalui GP Anshor Jatim. Ia menerangkan sudah berkirim surat aduan ke kepolisian. Di sisi lain, Muttawakil mengimbau kepada masyarakat, terutama umat Islam untuk tenang dan jangan mudah terprovokasi, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan.
"Oleh karena itu kami berharap agar aparat kepolisian untuk segera memproses secara hukum apa yang telah dilakukan oleh Sukmawati agar tidak menimbulkan gejolak," kata Muttawakil.
3. Minta ada klarifikasi dari keluarga Bung Karno
Lebih lanjut, terkait puisi Sukmawati, PWNU menginginkan adanya klarifikasi dari keluarga Bung Karno. "Baik itu dari ibu Megawati atau dari Puti Guntur Soekarno. Dari pada didahului pihak lain yang memandang rata seluruh keluarga Soekarno seperti itu. Yang saya tahu Bu Mega gak seperti itu, Mbak Puti tidak seperti itu," bebernya.
Baca juga: Diminta Rizieq Minta Maaf, Sukmawati Malah Datangi Mapolda Jabar
Baca Di berikut nya https://news.idntimes.com/indonesia/ardiansyah-fajar/kecam-puisi-sukmawati-pwnu-jatim-tempuh-jalur-hukum-1
No comments:
Post a Comment