TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota memasuki kini babak baru.
Setelah putusan PTTUN makassar yang memerintahkan KPU makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira sebagai peserta Pilkada Makassar, kini perhatian publik mengarah ke Mahkamah Agung.
Jika MA menolak permohonan KPU Makassar, maka bisa dipastikan, hanya paslon Appi Cicu yang melenggang mulus menuju bilik suara.
Karena, tim DIAmi berusaha untuk menempuh langkah kasasi.
Menurut Ketua Tim Hukum Appi Cicu, Amirullah Thahir, dikalahkannya paslon Danny-Indira di PTTUN lebih disebabkan karena seluruh bukti yang diajukan ke pengadilan, tidak bisa terbantahkan.
Amirulah menyebut, pertarungan di Pilkada, bukan hanya di TPS, tapi semua tahapan Pilkada adalah medan pertarungan.
"Kalau bisa menang di menit awal pertarungan, kenapa tidak, ini pilkada zaman Now, menang hukum di depan, TPS belakangan," kata Amirullah Tahir.
Baca: Golkar Siapkan Skenario Kotak Kosong di Pilwali Makassar
Pada tahapan awal Pilkada Makassar, semua instrument tim pemenangan Appi-Cicu yaitu tim relawan, tim koalisi partai politik, tim hukum, tim keluarga dan tim konsultan sudah bergerak sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Amirullah menambahkan, manajemen tim pemenangan appi-cicu bekerja secara efektif.
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/04/03/ketua-tim-hukum-appi-cicu-ungkap-kesalahan-berkas-kasasi-kpu-makassar
No comments:
Post a Comment