Thursday, April 5, 2018

Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA terkait Sengketa ...

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa Pemilihan Calon Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Karena kasus itu telah bergulir ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), prosesnya harus dihormati semua pihak.

Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan, karena itu ranah pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan.

BERITA TERKAIT +

(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)

"Sesuai UU Pilkada, maka putusan PTTUN bisa digugat kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia mempersilakan, pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk memperkuat argumentasi dan dalil-dalilnya dalam memori kasasi yang diajukannya kepada MA. Dan, putusan pengadilan mengikat kepada siapapun.

"Dan lembaga peradilan adalah jalan penyelesaiannya. Dan apapun putusan MA nantinya wajib dilaksanakan dan ditaati semua pihak," tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu, 21 Maret 2018.

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan incumbent yang maju lewat jalur independen, M Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari.

Sementara komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan, KPU tidak akan buru-buru melaksanakan putusan PTTUN tersebut karena penetapan Calwakot dan Calwalwakot Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrahcht dari Mahkamah Agung (MA).

"Yang jelas, selama KPU melakukan kasasi, Paslon tersebut masih bisa melakukan aktivitas normalnya," tegas Ilham.

Sebelumnya dua guru besar hukum tata negara dari Makassar yakni Amiruddin Ilmar (Unhas) dan Laode Husain (Universitas Muslim Indonesia/UMI) menilai, PTUN Makassar keliru mengkonstruksi hukum gugatan terhadap pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari. Sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan.

(Baca Juga: Putusan PTTUN Makassar Salah Konstruksi Hukum, MA Harus Jernih Putuskan Kasasi)

“Hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan . Jika keputusan MA tidak jernih bisa terkean KPU dipaksa untuk batalkan penetapan pasangan calon. Sebab sebelumnya tidak pernah dipersoalkan . Jadi pasal yang yang dituduhkan bahwa ada pelanggaran adminsitrasi, bukanlah sengketa pemilihan,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Amirudin Ilmar.

Sedangkan Ahli Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Laode Husain menyatakan, keputusan KPU Kota Makassar dalam menetapkan dua pasangan calon sudah benar dan seharusnya tidak bisa digugat. Karen itu ketika PTUN memutuskan sesuatu yang keliru terkait pasangan calon ini, maka KPU sangat berhak melakukan kasasi ke MA dan MA mesti melihat kontruksi hukum yang keliru yang dilakukan PTUN Makassar agar putusan MA menjadi jernih.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/04/05/337/1882572/kemendagri-hormati-proses-hukum-di-ma-terkait-sengketa-pilwalkot-makassar

No comments:

Post a Comment