Thursday, April 5, 2018

Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP

Ketika diucapkan depan publik, sudah masuk pasal penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menjelaskan, kebebasan berekspresi dan menyampaikan karya seni di Indonesia tetap memiliki batasan berupa hukum. Hal ini disampaikannya terkait dengan kasus puisi Ibu Indonesia karya Sukmawati Sukarnoputri yang menuai kontroversi beberapa hari belakang.

Teuku mengatakan, batasan berupa hukum tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kemuslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila merujuk pada puisi Sukmawati yang membandingkan antara penggunaan cadar dan konde, karya seni ini sudah termasuk melanggar.

"Karena menghina dan mencela orang yang menjalani keyakinan, masuk ke pasal 156 KUHP," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Sementara itu, untuk pernyataan kedua yang membandingkan antara kidung dengan Azan, Teuku melihat ada unsur penistaan agama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia. Membandingkannya dengan kidung yang karya manusia tidaklah sepadan.

Menurut Teuku, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait penistaan agama.

"Pasal ini berada di bawah bagian ketertiban umum, makanya ada unsur di depan umum dengan sengaja seperti yang dilakukan Sukmawati," ucapnya.

Sebelumnya, Sukmawati membacakan puisi Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center pada Rabu (28/3). Beberapa pihak merasa keberatan dengan konten puisi yang menuliskan tentang cadar, konde, kidung dan azan.

Pada Rabu (4/4), Sukmawati telah meminta maaf kepada publik terkait pembacaan puisi tersebut di depan publik. Ia mengakui, tidak ada keinginan untuk melecehkan umat Islam dalam karya seni yang dibuatnya lebih dari 10 tahun lalu itu.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/04/05/p6pajo330-pengamat-hukum-puisi-sukmawati-penuhi-pasal-156-kuhp

No comments:

Post a Comment