JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terkait hal itu, kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA.
"Jadi, saya agak susah untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak PK pak Ahok, karena salinan belum kita terima," ujar Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, lanjut dia, dirinya akan membicarakan tentang semua penolakan PK Ahok oleh MA itu, pada agenda Amnesty Internasional, besok Kamis 5 April 2018.
"Besok saya diundang di Amnesty Internasional. Nanti di acara itu saya akan bicarakan tentang PK pak Ahok yang ditolak, secara detail," tutur Fifi.
(Baca juga: PK Ditolak MA, Kubu Ahok Belum Putuskan Sikap)
Sebelumnya, majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiatmo memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok harus rela menghabiskan masa hukumannya.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA)
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan kasasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu malah mengajukan PK pada Jumat 2 Februari 2018. Kemudian 24 hari berlalu, sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Jakarta Utara. Setelah diserahkan ke MA, hakim agung memutuskan menolak PK tersebut.
(wal)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/04/04/338/1882016/kuasa-hukum-bakal-bicara-soal-penolakan-pk-ahok-di-amnesty-internasional
No comments:
Post a Comment