JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mempertanyakan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Fifi mengatakan, semua pertimbangan mereka mengajukan PK sudah disampaikan dalam berkas pengajuan, termasuk soal kasus Buni Yani yang dianggap menyulut laporan penodaan agama kepada Ahok.
Padahal, kata Fifi, Buni Yani dinyatakan hakim terbukti menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Itu masuk ke dalam PK kami, kenapa itu tidak dipertimbangkan. Bahwa tidak ada niat, tidak ada keinginan untuk menghina," ujar Fifi saat diemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Baca juga : Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?
Adapun putusan PK tersebut telah disampaikan pengacara kepada Ahok. Namun, kata Fifi, Ahok tidak banyak mengomentari penolakan PK tersebut.
Meski putusan telah diambil, hingga saat ini pihak Ahok belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
Fifi mengatakan, ia akan menyampaikan dan mendiskusikan hasil putusan PK itu tersebut ke Forum Amnesty Internasional yang akan digelar Kamis (5/4/2018).
"Jawaban Pak Ahok 'Puji Tuhan', silakan ditafsirkan masing-masing. Untuk PK, kami kan ada alasan PK. Saya diundang besok ke Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan," ujar Fifi.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018). Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Baca juga : Ahok Hanya Boleh PK Sekali Walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14130611/kuasa-hukum-pertanyakan-pertimbangan-ma-tolak-pk-ahok
No comments:
Post a Comment