JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn (28), Heru Widodo, mengatakan bahwa kliennya itu mendapat rekomemdasi dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan untuk direhabilitasi.
Hal itu dikatakan Heru saat diwawancarai usai sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018).
"Yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulan lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru ketika diwawancara sesudah sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba
Heru Widodo merasa yakin bahwa Jennifer Dunn nantinya akan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
"Hasil assessment (penilaian) dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimistis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," sambung Heru.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari menyebut bahwa pihaknya belum mengajukan rehabilitasi untuk Jennifer Dunn.
"Itu baru rekomendasi, belum kami ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer) direkomendasi untuk direhabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Baca juga: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuh Nova.
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/05/183357110/kuasa-hukum-jennifer-dunn-dapat-rekomendasi-rehabilitasi-dari-bnnk
No comments:
Post a Comment