Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di area lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk yang selama ini berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid ke area Lapas dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.
"Nggak, itu nggak masalah," ujar Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Yasonna mengungkapkan bahwa, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau areal Lapas saja.
"Iya, tetapi tidak didalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu nggak apa-apa," ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur AcehIrwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukum cambuk di dalam Lapas untuk meredam isu Islamofobia.
"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.
Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.
Sementara itu, perpindahan lokasi hukuman cambuk dilakukan untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.
"Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat islam? Tentu tidak," ujar Irwandi.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/23/menkum-ham-setuju-hukum-cambuk-dialihkan-ke-lp
No comments:
Post a Comment