Ketiga BUMN tersebut adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Rajawali Nusantara lndonesia (RNI), dan PT TASPEN (Persero). Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta, Kamis, oleh masing-masing pimpinan, yakni Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim, Dirut PT RNI, Didik Prasetyo dan Dirut PT TASPEN, Iqbal Latanro.
"Sebagai badan usaha, kami tidak terlepas dengan masalah hukum terkait tata usaha negara maupun perdata, sehingga kami ingin bekerja sama dalam mendapatkan bimbingan terutama di area PTUN dan Perdata," kata Jobi.
Dalam kesepakatan ini, Jamdatun dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah/BUMN/BUMD dan anak perusahaanya dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,
Jobi menjelaskan kesepakatan ini berjangka waktu selama dua tahun. Menurut dia, kerja sama ini bermanfaat bagi PGN untuk mendapatkan bimbingan dan bantuan hukum di area tata usaha negara dan perdata.
Kerja sama ini memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.
"Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," kata dia.
Bagi PT RNI, penandatangan MoU dengan Jamdatun ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang pernah terjalin sebelumnya.
Dirut RNI Didik Prasetyo berharap RNI dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Hal tersebut penting dalam rangka ikut mengawasi dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan.
"Banyak sekali rencana dan strategi bisnis RNI yang memerlukan pengawalan dari Jamdatun supaya bisa meningkatkan kepercayaan diri bahwa setiap pengambilan keputusan tidak melanggar aturan," kata Didik.
Didik menambahkan sebagai BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, setidaknya ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum, antara lain pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT TASPEN, Iqbal Latanro, mengatakan kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang juga akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Seperti diketahui, TASPEN memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal.
Jamdatun Kejaksaan Agung, Loeke Larasati, mengatakan kewenangan hukum yang dimiliki bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
"Bukan hanya BUMN saja yang sudah menjalin kerja sama dengan Jamdatun, tetapi juga Kementerian dan Lembaga mengingat tugas dari Kejaksaan adalah mewakili pemerintah terhadap kepentingan negara, seperti tindakan hukum, pertimbangan hukum dan layanan hukum," kata Loeke.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment