Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail yang meyakini dakwaan intervensi terhadap kliennya tidak akan terbukti, politisi Golkar Ace Hasan Syadzily memaklumi hal tersebut.
Ia menilai, mungkin saja kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-el itu memiliki alasan lain, makanya keberatan atas tuntutan Jaksa KPK.
"Ya sebagai Kuasa Hukum Pak SN, mungkin memiliki pertimbangan hukum lain," ujar Ace, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Selasa (24/4/2018).
Baca: Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto
Sebagai politisi partai yang pernah dipimpin Novanto, ia menyatakan akan melihat apa putusan yang akan dijatuhkan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.
"Kita lihat saja apa yang diputuskan Majelis Hakim," jelas Ace.
Lebih lanjut, Ace yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VIII itu mendoakan agar Novanto tabah dan mendapatkan yang terbaik, apapun putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kita hanya bisa mendoakan semoga Pak SN mendapatkan yang terbaik," kata Ace.
Novanto memang dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/24/politikus-golkar-kuasa-hukum-pak-sn-mungkin-punya-pertimbangan-hukum-lain
No comments:
Post a Comment