Polri menilai putusan PN Pekanbaru menunjukkan bahwa Jasriadi terbukti bersalah. Soal putusan yang dianggap ringan, saat ini jaksa telah mengajukan banding.
"Jasriadi dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018).
Iqbal menyebut Jasriadi juga akan diproses dalam kasus ilegal akses sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok. Selain Jasriadi, lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis.
Di antaranya Rofi Yatsman yang dihukum 15 bulan kurungan dalam kasus SARA, Faizal Tonong yang dihukum 18 bulan kurungan dalam kasus SARA, Sri Rahayu yang dihukum 12 bulan kurungan dalam kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 2,6 tahun dalam kasus SARA, dan Asmadewi yang dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. Iqbal menyatakan seluruh anggota Saracen telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai sangkaan kepolisian.
"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, Jasriadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Jumat (6/4/2018). Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," ucap kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri.
Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.
"Dia menyatakan, 'Jika saya tidak banding, saya dianggap bersalah dong," ucap Abdullah menirukan pendapat Jasriadi.
(abw/ams)
No comments:
Post a Comment