Saturday, April 7, 2018

Sempurna Melanggar Hukum

MENURUT catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria di Indonesia. Jumlah tersebut melonjak 50 persen dibandingkan dengan tahun 2016.


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada setiap hari terjadi dua konflik agraria yang melibatkan sekitar 652.738 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat bermukim akiba jatuh sebagai korban konflik agraria di berbagai pelosok Nusantara masa kini.

KPK

Penyebab utama konflik agraria adalah perijinan. Karena itu, KPA meminta KPK mengawasi praktik pemberian izin pembangunan yang disinyalir berbau rasywah.

"Pemerintahan Presiden Jokowi sedang giat mendorong reformasi agraria. Itu sangat tidak mungkin jika tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di sektor agraria," tegas Sekjen KPA, Dewi Sartika saat menemui pimpinan lembaga anti rasywah di Gedung KPK, Jakarta.  

Dewi bersama para wakil petani se-Indonesia menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Terutama, berkaitan perizinan usaha agraria yang menyimpang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa KPK pernah menghimpun lebih dari 12 kementerian dan lembag yang menangani konflik agraria dan penanganan lahan. KPK berjanji mempelajari permasalahan di sektor agraria sebab KPK tidak akan berhenti mengusut praktik korupsi terkait pemberian izin.  

Sempurna Melanggar Hukum
 
Memprihatinkan bahwa konflik agraria juga memicu praktik penggusuran atas nama pembangunan.


Korupsi pada hakikatnya bukan hanya tampil dalam bentuk penyalahgunaan uang namun juga dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dalam makna penyalahgunaan kekuasaan juga dilakukan dalam bentuk penggusuran seperti misalnya yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 terhadap tanah dan bangunan di kawasan Bukit Duri yang de facto dan de jure masih dalam proses hukum di PN dan PTUN.

Bedasar penegasan tidak kurang dari mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly sebenarnya dapat diyakini bahwa penggusuran tanah dan bangunan masih dalam proses hukum benar-benar merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum secara sempurna.

Memprihatinkan bahwa terbukti pemerintah dapat leluasa sewenang-wenang  melakukan pelanggaran hukum secara sempurna sementara rakyat terpaksa menderita jatuh sebagai korban penggusuran yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. [***]

Penulis adalah saksi hidup penggusuran Bukit Duri 28 September 2016

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.rmol.co/read/2018/04/08/334428/Sempurna-Melanggar-Hukum-

No comments:

Post a Comment