Thursday, April 5, 2018

Tiga BUMN Jalin MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara, di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (05/04/2018).

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk. ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan Jamdatun. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.

Loeke mengatakan, sangatlah tepat kiranya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai Iembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/ BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke Larasati, di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (05/04/2018).

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Agung diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) sangat mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini. "Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami tidak merasa was-was karena selalu dikawal oleh Kejaksaan," kata Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim.

Jobi menambahkan, kerjasama ini juga memudahkan PGN untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu. Sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.

"Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," ujarJobi.

Bagi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI), penandatangan MoU antara RNI dan Jamdatun ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang pernah terjalin sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/04/05/tiga-bumn-jalin-mou-penanganan-masalah-hukum-perdata-dan-tun-dengan-kejaksaan

No comments:

Post a Comment