* Terkait Putusan Denda Rp 366 M PT Kalista Alam
MEULABOH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang disebut-sebut telah menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Ini sama saja dengan membiarkan ternodainya semangat penegakan hukum yang fair trial dan objektif yang selama ini digaung-gaungkan menjadi sia-sia,” kata Herman, koordinator LBH Pos Meulaboh kepada Serambi, Jumat (11/5).
Menurutnya sangat sulit dipahami dan tidak terdapat logika hukum atas putusan PN Meulaboh tersebut. Sebab, sejak awal perkara tersebut sudah diuji di pengadilan tingkat pertama. “Yakni PN Meulaboh sendiri yang menyidangkannya,” katanya.
Herman menyebutkan sesuatu tidak masuk akal jika ada lagi gugatan dari pihak perusahaan yang kemudian dikabulkan. “MA harus merespons dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum dalam hal ini,” kata Herman.
Sementara itu informasi diperoleh Serambi kemarin, tim Mahkamah Agung (MA) RI yang turun ke PN Meulaboh pada Kamis (10/5) lalu sudah kembali ke Jakarta. Tim pengawas MA yang beranggotakan empat orang tersebut turun ke PN Meulaboh untuk memeriksa hakim dan panitera yang menyidangkan perkara tersebut.
Tim juga memeriksa dokumen perkara termasuk salinan putusannya. “Ya benar (tim MA) sudah pulang pada Kamis kemarin,” ujar Humas PN Meulaboh Al-Qudri SH kepada Serambi kemarin. Seperti diketahui tim dari Mahkamah Agung (MA) beranggotakan empat orang memeriksa hakim dan panitera PN Meulaboh Aceh Barat.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan putusan PN Meulaboh baru-baru ini yang disebut-sebut menganulir putusan MA yang memvonis PT Khalista Alam harus membayar denda Rp 366 miliar karena terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Tim dari MA turun ke Meulaboh setelah mendapat laporan dari sejumlah pegiat lingkungan di Jakarta,serta adanya aksi demo di depan MA dan KPK menyusul keluarnya putusan PN Meulaboh yang menyidangkan kasus PT Kalista Alam.
Empat anggota tim MA tersebut yakni Nugroho Satiaji, HM Agus Sulaiman, Nomingalatung H Makmum Hasbuki Simbar Kristianto dan Raditio Brastoro. Sementara itu tiga hakim yang menyidang perkara PT Kalista Alam yang diperiksa adalah Said Hasan SH (hakim ketua), M Taher SH (hakim anggota) dan T Latiful SH (hakim anggota), serta panitera.
Tidak Membatalkan
Sementara itu Ketua PN Meulaboh Said Hasan kembali menegaskan bahwa putusan PN Meulaboh bukan membatalkan putusan MA terkait denda yang harus dibayar PT Kalista Alam Rp 366 miliar.
“Kami tidak menganulir dan tidak membatalkan MA. Hanya saja putusan dimaksudkan sebelumnya tidak punya nilai eksekutorial,” ujar Said. Ia menyatakan PN tidak menghambat eksekusi yang telah dikeluarkan MA.(riz)
Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/05/12/lbh-jangan-nodai-penegakan-hukum
No comments:
Post a Comment