Friday, May 11, 2018

Menurut Boyamin, Advokat Biasa Bantu Klien untuk Tunda ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Dalam persidangan, Boyamin ditanya oleh Fredrich mengenai kewajiban pengacara untuk membantu kliennya yang tidak ingin menghadiri pemanggilan penegak hukum.

Boyamin mengatakan, sudah menjadi kebiasaan bagi advokat untuk membantu menunda pemeriksaan kliennya oleh penegak hukum. Apalagi, menurut Boyamin, jika orang yang didampingi itu telah berstatus tersangka.

"Biasanya tersangka nervous pada pemanggilan pertama. Pasti minta ditunda. Saya begitu dan teman-teman saya yang lain juga begitu," ujar Boyamin.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Menurut Boyamin, karena merasa panik dan khawatir, seorang tersangka biasanya terlihat dalam kondisi yang tidak sehat. Pada posisi itu, advokat biasanya menyarankan klennya untuk meminta surat keterangan sakit kepada dokter.

Surat tersebut kemudian diajadikan alasan untuk tidak menghadiri pemanggilan oleh penegak hukum.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Fredrich Yunadi di persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Bimanesh Sutarjo.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/16444701/menurut-boyamin-advokat-biasa-bantu-klien-untuk-tunda-pemeriksaan-penegak

No comments:

Post a Comment