Thursday, June 28, 2018

Kuasa Hukum Akui Tio Pakusadewo Tidak Kooperatif Saat Rehab ...

Kapanlagi.com - Tio Pakusadewo membacakan pledoi alias pembelaan menanggapi tuntutan hukuman 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, tuntutan itu dianggap tak adil dan tak masuk akal, baik oleh pihak Tio maupun sederet artis lainnya.

Seusai sidang pembacaan pledoi, kuasa hukum Tio, Ari Marabesi turut buka suara mengenai jalannya sidang sejauh ini. Ari menjelaskan ulang alasan kenapa kliennya mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang disebutnya untuk meringankan rasa sakit.

"Awal-awalnya Om Tio pemakai dan sempat berhenti, kemudian karena kecelakaan dia pakai lagi untuk mengurangi rasa sakit, tapi sayangnya Jaksa Penuntut Umum tidak membacakan hal tersebut dalam tuntutan. Bukan rekomendasi dokter, karena dia sendiri. Karena dia dulu pengguna, mungkin dia merasa dengan menggunakan sabu itu rasa sakitnya hilang. Nggak alibi, karena pada faktanya seperti coba dilihat beberapa kali persidangan beliau kalau jalan seperti terpincang-pincang karena masang pen," jelas Ari ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6).

Tio gunakan obat-obatan terlarang untuk pengobatan / Credit: KapanLagi - Bayu HerdiantoTio gunakan obat-obatan terlarang untuk pengobatan / Credit: KapanLagi - Bayu Herdianto

Tanggal 5 Juli mendatang giliran JPU yang akan membacakan replik untuk meng-counter pledoi dari Tio. Bagi Ari, hal itu sangat wajar, dan dirinya sudah siap menghadapi tuntutan-tuntutan dari pihak JPU yang tentunya berusaha untuk menghukum Tio seberat-beratnya.

"Itu hak JPU, dia akan replik itu sah-sah aja. Kita juga nanti akan menanggapi dalam duplik gitu. Kita belum mempersiapkan replik aja belum ada. Kalau JPU kemungkinan akan membantah apa yang kita sampaikan, dia mempunyai hak. Nanti kita berikan seluas-luasnya untuk majelis hakim dan perkara yang seluas-luasnya dia yang akan menilai," sambungnya.

Seperti diketahui, Tio sempat menjalani rehabilitasi selama 3 bulan lamanya. Pada kesempatan itu, pihak JPU menyebut Tio tidak kooperatif, sehingga pantas dihukum berat. Ari pun membenarkan hal itu.

"Jadi di dalam surat itu disampaikan bahwa terdakwa (Tio) tidak koperatif dalam menjalankan rehab. Om Tio ini sakitnya mental dan perialku, jadi nggak akan koperatif lah kalau seandainya beliau tidak koperatif dan rumah sakit nggak mampu makanya diajuin ke rumah sakit yang kita mampu bukan dipindah ke tahanan," pungkas Ari.

Jangan Lewatkan!
Berita Foto

(kpl/aal/gtr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/kuasa-hukum-akui-tio-pakusadewo-tidak-kooperatif-saat-rehab-tapi-62dfd0.html

No comments:

Post a Comment