Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terkait kasus penggelapan mobil Nova Zein dan kawan kawan yang dinilai tidak kunjung menentu arah.
Korban rencananya melaporkan ke Bareskrim Polri, Komisi Yudisial, dan KPK. Menanggapi keluhan korban Kapenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mempersilakan tindak lanjut para korban.
"Sebenarnya kan yang menangguhkan itu hakim, bukan kejaksaan. Hakim lah yang tahu itu. Iya silakan saja adukan jika temui ketidakadilan dalam kasus itu dan merasa ada yang janggal," ujar Sumanggar Siagian kepada Tribun Medan, minggu (8/7/18).
Tanggapi tujuan pengaduan dilayangkan ke Bareskrim Polri, Komisi Yudisial dan KPK. "Iya itu sudah benar instansinya untuk mengadu. Bareskrim untuk adukan polri yang berbuat kriminal dan KY memang pas untuk adukan Hakim, iya silakan saja. Udah pas itu tempatnya," ujarnya
Amarah Korban penggelapan mobil memuncak saat ketahui terdakwa lain seperti Jefri, Dedi dan Andika yang berstatus anggota Polri ditangguhkan penahanannya. Diwakili salah seorang korban yakni Iskandar kepada Tribun Medan (6/7/18) lalu. Mereka keluhkan proses hukum yang berjalan
"Biar nanti Bareskrim tangkap si Andika itu kok bebas dan kita ini mau adukan juga ke KPK dan KY ada apa dengan proses hukum ini. Ntah cemana-mana udah ," keluh Iskandar kepada Tribun Medan.
Sebelumnya, para terdakwa diancam melanggar pasal 378 dan 372 Tentang Penggelapan dan Penipuan jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP setelah ditangkap Februari 2018 oleh Ditkrimum Polda Sumut. Ditaksir kerugian para korban capai 14,5 Miliar.
(cr15/tribun-medan.com)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/07/08/korban-nova-zein-mengadu-kapenkum-silakan-jika-proses-hukum-janggal
No comments:
Post a Comment