“Ini akan menghukum semua bentuk pelecehan seksual di ruang publik seperti catcalling, siulan, melirik, meraba-raba,” tulis peraturan tersebut, seperti dilansir Manila Bulletin, Minggu (8/7).
Peraturan bernomor 7857 yang bertajuk ‘Undang-Undang Untuk Mempidanakan Catcalling dan Bentuk Lain dari Pelecehan Seksual di Publik’ itu dikeluarkan oleh penasihat dari Distrik Manila 4, Krystle Bacani pada awal Juli lalu.
Peraturan tersebut dikeluarkan, setelah pemerintah menerima banyaknya laporan perempuan Filipina yang mengalami kasus pelecehan seksual di ruang publik. Mulai dari pelecehan verbal seperti disiuli, dipanggil, dikomentari yang bertendensi seksual dan merendahkan hingga pelecehan fisik seperti disentuh.
Sebelumnya pada tahun 2016, Kota Quezon, salah satu kota terpadat di Filipina juga sudah meloloskan peraturan untuk menghukum pelaku pelecehan di ruang publik yang dilakukan terhadap perempuan.
Senator Risa Hontiveros, seorang pengacara yang fokus terhadap hak-hak perempuan mengungkapkan kegembiraannya akan terbitnya undang-undang tersebut.
“Undang-Undang ini menjadi kemenangan besar bagi perempuan di kota Manila. Ini hal yang bersejarah," katanya dalam siaran persnya dilansir media lokal, GMA News.
Menurut Hontiveros, undang-undang Anti Catcalling menjadi dorongan besar untuk mengampanyekan perlindungan terhadap perempuan dari pelecehan yang terjadi di jalanan dan menandakan perubahan pada pemerintah lokal.
"Ini akan menjadi inspirasi untuk mendorong berlakunya kebijakan serupa di tingkat nasional,” katanya.
Selama ini, ungkap Hontiveros, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dianggap sebagai hal yang normal dimana perempuan yang menjadi korban justru dituduh ‘bereaksi berlebihan’ dan kemudian disalahkan atas ‘apa yang mereka kenakan dan bagaimana perilaku mereka’
Diloloskannya peraturan ini memberi secercah harapan untuk menjadikan jalanan sebagai tempat yang aman bagi perempuan, serta tidak hanya berlaku di dua kota saja, kota Quezon dan Manila.
Di beberapa negara, seperti di Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, Selandia Baru, Amerika Serikat, Perancis, dan Belanda tindakan catcalling dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman seperti pengenaan denda hingga ancaman kurungan.
Pada 1 Januari 2018 lalu misalnya, Belanda memberlakukan undang-undang yang menyatakan pelaku catcalling termasuk perbuatan criminal dapat dapat dikenakan denda maksimum 8200 euro atau sekitar Rp 130 juta atau hukuman tiga bulan penjara.
Repoter: Aulia Putri Pandamsari
Editor: Anthony Djafar
No comments:
Post a Comment