"Jadi adalah bahwa keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael [Michael Chia Cahaya], dokter Alya, Suster Nana, dan Perawat Indri," kata salah satu kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7).
Menurutnya, akibat kesaksian empat para medis dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan tersebutlah hakim menyatakan bahwa terdakwa Bimanesh terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.
"Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya.
Sedangkan saat wartawan menanyakan maksud tanggapan ini apakah kesaksian keempat orang di atas bermasalah, Wirawan mengklaim bahwa mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai alias tidak benar.
"Artinya adalah keputusan ini didasarkan atas kesaksian 4 orang itu. Kami mengatakan bahwa kesaksian mereka tidak benar, cuma pengadilan percaya bahwa kesaksian mereka benar dan hanya atas kesaksian 4 orang lah sehingga klien kami dinyatakan bersalah," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah keempat orang itu harusnya juga menjadi tersangka dan diajukan ke persidangan, jika dinilai memberikan keterangan tidak benar alias palsu di bawah sumpah, Wirawan menepis. "Oo tidak, tidak begitu kan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa Bimanesh Sutarjo 3 penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.
Editor: Iwan Sutiawan
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/332355-Kuasa-Hukum-Bimanesh:-Vonis-Didasarkan-Keterangan-Palsu-4-Saksi-
No comments:
Post a Comment