Monday, July 9, 2018

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Kasus Calon Kepala ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018). 

Baca juga: Apa Jokowi Melantik Gubernur Malut Terpilih dari Balik Jeruji KPK?

Menurut Tjahjo, permintaan itu ia layangkan kepada KPK demi menghindari hal serupa, ketika era Mendagri Gamawan Fauzi, yakni pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia. 

Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada.

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," kata dia.

Adapun calon kepala daerah berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar.

Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018.

Sayangnya, Ahmad Hidayat Mus justru kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.

Tak berbeda, pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo juga telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018.

Meski menang, Syahri Mulyo saat ini justru menjadi pesakitan KPK. Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/16415951/mendagri-minta-kpk-percepat-proses-hukum-kasus-calon-kepala-daerah-pemenang

No comments:

Post a Comment