JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah provinsi memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Irwandi saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum, saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).
Baca juga: Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.
"Saya sedih dan prihatin. Tapi apapun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mari kita berikan doa," kata Tjahjo.
Bantuan hukum itu, diharapkan akan dapat membantu proses hukum yang menjerat Irwandi di KPK.
"Supaya beliau bisa melakukan pembelaan kalau memang ada yang harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan maupun pengadilan," kata dia.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus
Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/15545531/mendagri-minta-pemprov-aceh-beri-bantuan-hukum-untuk-irwandi-yusuf
No comments:
Post a Comment