JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Robertus Bilitea mengatakan, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 telah melakukan misrepresentasi saat menampilkan piutang BDNI kepada petambak.
Aset berupa piutang itu yang seharusnya diserahkan BDNI kepada BPPN.
Hal itu dikatakan Robertus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/7/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang tertuang di laporan tim bantuan hukum, memang tidak diungkap bahwa fakta material PT DCD sebagai penjamin kewajiban utang petambak pada BDNI," ujar Robertus.
Baca juga: Kwik Kian Gie Menentang Pemberian SKL BLBI yang Disetujui Megawati
Menurut Robert, Sjamsul tidak mengungkap bahwa utang petambak kepada BDNI sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Kedua perusahaan penjamin itu adalah perusahaan milik Sjamsul Nursalim.
Menurut Robertus, Sjamsul pernah diberitahu soal misrepresentasi itu oleh surat Kepala BPPN Glen Yusuf.
Namun, saat itu Sjamsul tidak mengakui hal itu sebagai misrepresentasi.
"Sjamsul mengatakan bahwa dia tidak mengungkapkan penjaminan itu, karena piutang itu dikualifikasi sebagai utang kredit usaha kecil, jadi tidak perlu diungkap," kata Robert.
Baca juga: Menurut Kwik Kian Gie, Megawati Perintahkan Yusril Buat Draf Inpres SKL BLBI
Menurut Robert, saat itu tim bantuan hukum BPPN sepakat meminta jasa konsultan hukum untuk mengkaji ulang pemenuhan kewajiban pemegang saham obliogor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca juga: Rapat Pertama soal Pemberian SKL BLBI Dilakukan di Rumah Pribadi Megawati
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/15080681/tim-hukum-bppn-sebut-sjamsul-nursalim-sembunyikan-fakta-penjamin-utang
No comments:
Post a Comment