Thursday, August 23, 2018

Masyarakat Dilibatkan Dalam Pembentukan Produk Hukum

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masyarakat Kabupaten Tanahbumbu kini dilibatkan dalam pembentukan produk hukum agar bisa bersama-sama membangun daerah Tanahbumbu.

Bagian Hukum Setda Tanbu untukbmenghasilkan produk hukum yang baik itu langsung mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Tanbu yang dibuka Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman dan dihadiri oleh SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, Kamis (23/8/18).

Ikhsan Budiman, mengatakan sosialisasi Inovasi Siparmas ini merupakan proyek perubahan oleh Erli Yuli Susanti, yang telah mengikuti Diklat PIM IV angkatan XXX di BPSDMD Banjarbaru.

Menurut Erli Yuli Susanti, selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda yang juga selaku inovator dari Inovasi Siparmas, mengatakan Siparmas bertujuan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tanbu. Tujuannya agar dapat memberikan partisipasinya berupa saran maupun kritik yang bersifat membangun dalam pembentukan produk hukum daerah.

Baca: Update Perolehan Medali Asian Games 2018 - Yayah/Julianti Sumbang Perunggu bagi Tim Dayung Indonesia

"Melalui aplikasi ini, Bagian Hukum menjembatani SKPD pemprakarsa produk hukum daerah untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terhadap rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh SKPD," katanya.

Sementara hasil partisipasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada SKPD pemprakarsa pada saat pembahasan rancangan produk hukum daerah bersama dengan SKPD terkait. Aplikasi Siparmas bosa di download melalui playstore di HP android.

Usai mendownload, maka pemgguna harus melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, serta mengisi kata sandi. Selanjutnya dapat masuk ke sistem aplikasi Siparmas dengan mengulang mengisi NIK dan kata Sandi.

"Dalam Aplikasi ini, sebut Erli, masyarakat disajikan empat kategori pilihan yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati)," katanya.

Baca: Prediksi & Link Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Uni Emirat Arab UAE Asian Games 2018

Masih menurut Erli, masyarakat dapat memberikan saran masukan, menyetujui, tidak menyetujui dengan disertai alasan pada setiap rancangan produk hukum daerah.

"Untuk registrasi hanya dilakukan satu kali saja. Selanjutnya masyarakat dapat aktif mengikuti perkembangan dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tanahbumbu dengan melihat aplikasi Siparmas melalui androidnya," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/08/23/masyarakat-dilibatkan-dalam-pembentukan-produk-hukum

No comments:

Post a Comment