JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung merasa proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya janggal.
Menurut Syafruddin, KPK sengaja mengabaikan fakta hukum dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami merasa heran, aneh, janggal atas penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK," ujar Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Syafruddin menilai, KPK salah dalam mempersoalkan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
MSAA merupakan perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.
Baca juga: Syafruddin Temenggung Tersedu-sedu Baca Judul Pembelaan Pribadi
Menurut Syafruddin, MSAA adalah perjanjian perdata.
Dengan demikian, menurut dia, sangat tidak masuk akal jika persoalan perjanjian MSAA diselesaikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.
Syafruddin mengatakan, seharusnya KPK melaporkan temuan pelanggaran perjanjian MSAA yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada pemerintah.
Setelah itu, pemerintah menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata dengan Sjamsul.
Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, penasehat hukum menilai perkara yang didakwakan jaksa bukan pidana korupsi, namun perkara tata usaha negara atau perdata.
Namun, dalam putusan sela, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Syafruddin.
Baca juga: Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara
Syafruddin dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Sjafruddin Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga hampir 5 T
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/15035091/dalam-pembelaan-mantan-kepala-bppn-menyebut-proses-hukum-kpk-janggal
No comments:
Post a Comment