JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus narkoba Roro Fitria ditunda oleh Majelis Hakim. Hal itu lantaran kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi tak bisa hadir akibat terjebak macet.
Majelis Hakim sempat menanyakan keberadaan kuasa hukum Roro yang tak tampak, meskipun sidang sudah hampir dimulai.
"Kemana pengacaramu? Kami tak bisa menunggu lama," ucap Ketua Majelis Hakim Irwan kepada Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (13/9/2018).
Roro yang sedang duduk di dalam ruang sidang terlihat menoleh ke belakang, mengecek keberadaan kuasa hukumnya tersebut.
Baca juga: Roro Fitria Ingin Saksi Meringankan Darinya Diterima Majelis Hakim
"Lagi di jalan pak, sudah di Lebak Bulus, terjebak macet kayaknya," ucap Roro menjawab Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim sempat mempertimbangkan untuk menunggu, namun karena waktu tempuh yang tidak memungkinkan, akhirnya sidang tersebut diputuskan untuk ditunda.
"Berhubung waktunya cukup lama kalau ditunggu, jadi terpaksa kami tunda. Dan sidang akan dilanjutkan pada 18 September," ucap Ketua Majelis Hakim Irwan.
Kuasa Hukum Roro sempat hadir sebelum persidangan dimulai. Karena ada keperluan mendadak, ia meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sampai persidangan dimulai, Asgar belum juga tampak kembali.
Roro pun mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Iya kecewa cuma saya harus tetap jalani ini, Selasa sidang kembali," ucap Roro.
Baca juga: Kuasa Hukum Roro Fitria Yakin Kliennya Bakal Dapat Keringanan Hukuman
Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/13/190124310/kuasa-hukum-terjebak-macet-sidang-roro-fitria-ditunda
No comments:
Post a Comment