Sunday, September 16, 2018

FPI Beri Bantuan Hukum ke Anggota yang Jadi Tersangka ...

Jakarta - SAA, tersangka penyebar hoax rusuh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), adalah anggota FPI. FPI kemudian mengambil langkah dengan memberi bantuan hukum.

"Sudah ditangani BHF (Badan Hukum FPI)," kata Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif saat dikonfirmasi, Minggu (16/9/2018).

Penyebar video hoax itu saat ini sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Menurut polisi, 1 orang yang ditangkap itu berinisial SAA yang beralamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. SAA ditangkap pada Sabtu, 15 September 2018.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan SAA merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi pun tengah mengembangkan penangkapan SAA terkait ada tidaknya pelaku lainnya.

"Ya (anggota FPI)," ucap Dedi.

Polisi sudah menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial hingga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. Polri menyebut kegiatan simulasi itu 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden.
(imk/dhn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4214095/fpi-beri-bantuan-hukum-ke-anggota-yang-jadi-tersangka-penyebar-hoax

No comments:

Post a Comment