Saturday, September 15, 2018

Kuasa Hukum Klaim Roy Suryo Nonaktif Bukan Takut Pidana

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tigor Simatupang menyebut kliennya sama sekali tidak khawatir jika nantinya kisruh aset Kemenpora dibawa ke ranah pidana.

"Kalau dari kita enggak khawatir lah," kata Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).

Pernyataan itu disampaikan Tigor menyikapi surat permohonan nonaktif yang diajukan Roy Suryo kepada Partai Demokrat karena ingin fokus untuk menyelesaikan kisruh aset negara tersebut.

Tigor mengklaim kliennya meminta nonaktif dari jabatan Wakil Ketua Umum partai karena memang ada perintah dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kisruh tersebut bisa segera diselesaikan.

"Kan dari SBY yang minta tujuh hari diselesaikan, sedangkan barang sebanyak tiga ribu sekian enggak mungkin bisa cepat, sedangkan pak Roy sendiri barangnya enggak semuanya pernah lihat," ucap Tigor.


Ia kembali menegaskan pengajuan nonaktif tersebut bukan dikarenakan kliennya khawatir akan dipenjara atas kasus ini.

"Enggak ada masalah soal itu," katanya.

Tigor berasalan Roy masih yakin pihak Kemenpora tak memiliki cukup bukti soal kisruh aset tersebut.

Kuasa Hukum Klaim Roy Suryo Nonaktif Bukan Takut PidanaKuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)

Tigor menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menunggu bukti dari Kemenpora terkait 3.226 barang milik negara yang diduga masih dibawa oleh Roy meski tak lagi menjabat sebagai Menpora.

Menurut Tigor, jika benar kliennya membawa barang-barang tersebut seharusnya ada bukti serah terima penerimaan barang itu.

"Dibilang pak Roy Kalau ada serah terima berarti benar di tangan pak Roy, nah kita mau minta buktinya," tuturnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengajukan surat permohonan untuk nonaktif dari partai karena masih fokus pada kisruh aset Kemenpora.

Surat permohonan non-aktif tersebut ditandatangani Roy pada 12 September 2018 dan ditujukan ke SBY.

"Secara khusus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono maka saya mohon agar dapat non aktif sementara dari jabatan saya sekarang (waketum Partai Demokrat)," kata Roy dalam surat tersebut.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun mengatakan partainya telah memutuskan untuk membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatan wakil ketua umum.

Meski begitu, Hinca mengatakan Roy akan tetap berstatus kader Partai Demokrat. Roy, kata Hinca, hanya dibebastugaskan dari jabatan wakil ketua umum.

"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).

(dis/DAL)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180915162445-20-330478/kuasa-hukum-klaim-roy-suryo-nonaktif-bukan-takut-pidana

No comments:

Post a Comment