Saturday, September 15, 2018

Kantor Mediator Mitra Ahli Damai Gelar Seminar Hukum Kesehatan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam pelayanan kesehatan, konflik dapat terjadi antar teman sejawat tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dengan pasien, maupun dengan lembaga rekanan.

Guna memberikan edukasi mengenai hal tersebut, Kantor Mediator Mitra Ahli Damai menggelar Seminar Hukum Kesehatan 'Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan' di Tjokro Style pada Sabtu (15/9/2018).

Baca: Dusun Glondong Bantul Gelar Merti Dusun Wiwit Srawung

Materi yang dibahas pada seminar hukum kesehatan tersebut yakni Sengketa Pelayanan Kesehatan, Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan di Luar Pengadilan dan Peran Organisasi dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan.

Hadir menjadi pembicara seminar, Ketua Komite Etik dan Hukum RSJ Dr Radjiman W Lawang, dr Liliefna Anthony Yonathan MH, menjelaskan, konflik dapat terjadi apabila ada perbedaan kepentingan kebutuhan dalam pemenuhan hak seseorang atau individu, kaitanya dengan hak pasien yang merasa kepentingannya terganggu.

Ia mencontohkan, ketika pasien nyeri, tetapi dokter tidak memberikan obat, padahal dosisnya sudah sesuai.

"Kalau terlalu banyak itu nggak boleh. Sehingga pemahaman dari pasien kan berbeda. Itu nggak puas dari segi pelayanan kesehatan," paparnya pada Tribunjogja.com.

Anthony menuturkan, sengketa pelayanan kesehatan terjadi karena adanya salah satu pihak yang tidak puas atau terlanggar haknya oleh pihak lainnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan mengenai malpraktik pada pelayanan kesehatan, yakni sengketa pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh ketidakpuasan pihak pasien dapat timbul dari dugaan adanya malpraktik pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan, Malpraktik dalam pelayanan kesehatan dapat dikaji dari perspektif hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jogja.tribunnews.com/2018/09/15/kantor-mediator-mitra-ahli-damai-gelar-seminar-hukum-kesehatan

No comments:

Post a Comment