Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mencatat, hingga Oktober 2018 sebanyak 2.840 anak berhadapan dengan hukum (ABH). Menurut Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto, belakangan memang kian banyak anak yang berurusan dengan hukum.
"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak selayaknya masuk lapas anak, melainkan direhabilitasi. Itu ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," kata Edi dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Rabu (24/10).
1. Anak-anak berhadapan dengan hukum dibina di LKSA
Edi menjelaskan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dibina di 78 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan empat panti sosial milik Kemensos yang ada di Makassar, Jakarta, Magelang, dan Mataram.
"Dari tahun ke tahun, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum semakin menurun mulai dari 3.000 anak pada 2015 dan 2016, dan 2018 menjadi 2.840 anak. Meski demikian, masih ada ABH yang tinggal di lapas orang dewasa," jelas Edi.
2. ABH tak boleh tinggal di lapas orang dewasa
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Edi menjelaskan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dibina di 78 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan empat panti sosial milik Kemensos yang ada di Makassar, Jakarta, Magelang dan Mataram.
"Dari tahun ke tahun jumlah anak yang berhadapan dengan hukum semakin menurun mulai dari 3.000 anak pada 2015 dan 2016, dan 2018 menjadi 2.840 anak. Meski demikian, masih ada ABH yang tinggal di lapas orang dewasa," jelas Edi.
Baca Juga: 101 Anak Korban Bencana Sulteng Terpisah dari Keluarga
3. Rehabilitasi anak baru menjangkau 1,69 persen dari total populasi anak
Terkait upaya rehabilitasi sosial, pemerintah telah merehabilitasi 461.942 anak hingga Oktober 2018. Jumlah tersebut baru menjangkau 1,69 persen dari total populasi yang mencapai 27 juta jiwa, terdiri dari 41.297 jiwa anak dengan disabilitas, 13 juta lebih anak balita telantar dan lebih dari 14 juta anak telantar.
Dalam rehabilitasi sosial anak, pemerintah memberikan program seperti Tabungan Sosial Anak (Tasa), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan rehabilitasi sosial anak jalanan (anjal).
"Program Tasa diperuntukkan bagi anak balita telantar, anak telantar, ABH dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Masing-masing memperoleh dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun," jelas Edi.
Baca Juga: LPAI Sayangkan Pelibatan Anak dalam Insiden Pembakaran Bendera HTI
Baca Di berikut nya https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/kemensos-2840-anak-berurusan-dengan-hukum
No comments:
Post a Comment