Dhani mendatangi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (25/10), tepat pukul 13.00 WIB bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara. Dhani datang mengenakan kaus bertuliskan American Idiot, sebuah nama album grup band Green Day.
Ini merupakan yang pertama Dhani memenuhi panggilan polisi. Dia mangkir dalam panggilan sebelumnya.
Selain memberikan keterangan soal kasusnya, Dhani rencananya juga akan meminta kepolisian membolehkan pihaknya mengajukan saksi ahli.
Aldwin mengatakan kliennya menempuh itu lantaran proses penetapan tersangka terhadap Dhani berjalan cepat.
"Mas Dhani, diminta keterangan sebagai saksi hanya satu kali, setelah itu, panggilan berikutnya statusnya sudah tersangka, ini kan terlalu cepat," kata Aldwin.Dhani membandingkan proses hukumnya ini dengan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
Dia berkata saat kasus Ahok, polisi melakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan mantan Gubernur DKI itu sebagai tersangka. Dalam kasusnya, polisi langsung menetapkan status tersangka meski baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Itu tadi terlalu cepat mempersangkakan, tidak memberikan kesempatan kita untuk minimal gelar perkara khusus. Kayak kemarin Ahok, kan, ada tuh gelar perkara khusus," ujar Dhani.
"Kalau dibandingkan dengan Ahok, Ahok itu kan lama banget untuk menjadi tersangka. Kok saya cepat banget jadi tersangka?" katanya menambahkan.Aldwin mengatakan Dhani tak akan mengajukan proses praperadilan. Ia hanya meminta kepolisian mengizinkan pihaknya menyodorkan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau tidak.
Tim kuasa hukum Dhani bakal menghadirkan para ahli ITE, ahli pidana, dan ahli komunikasi jika permohonan saksi ahli dikabulkan. Mereka diharapkan bisa menjadi pembanding dari keterangan yang dikeluarkan oleh saksi ahli dari pihak Kepolisian.
"Sebelum itu seharusnya, saat bersangkutan dipanggil dulu sebagai saksi, ditanya ada ahli enggak yang dimintai keterangan, sebetulnya kita ingin gelar perkara khusus yang melibatkan ahli dari kepolisian, juga ahli dari yang terduga, tidak boleh sepihak agar ini fair," ujar dia.Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera menyayangkan permohonan pengajuan saksi ahli dari pihak Dhani tak dilakukan sejak penyidikan yang lalu.
"Tadi malam penasihat hukumnya memberikan pernyataan seperti itu, mereka akan mendatangkan saksi ahli juga. Tapi Polda sudah menyatakan bahwa kita masuk tahap penyidikan," ujar dia. (frd/wis)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181025174157-12-341472/penuhi-panggilan-polisi-ahmad-dhani-sindir-proses-hukum-ahok
No comments:
Post a Comment