WARTA KOTA, SEMANGGI---Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik pada 1 November 2018.
Selain karena telah melakukan sosialisasi dan ujicoba kebijakan selama kurang lebih satu bulan, pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.
Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru.
Hanya, mengacu pada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti.
Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.
"Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat," kata hakim agung ini.
Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.
"Sebab ada pertanyaan di masyarakat, 'Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?'. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji," katanya.
Selain itu, ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.
"Kami minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat," katanya.
Baca: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan, Ubah Pola Berpikir Masyarakat Berkendara
Baca: E-Tilang, Polisi Koordinasi PT Pos Indonesia Kirim Surat Tilang Elektronik
Baca: Tilang Elektronik, CCTV Pemantau Sistem E-Tilang Bisa Menampilkan Visualisasi Dalam Kondisi Gelap
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/26/tilang-elektronik-pengamat-belum-ada-payung-hukum-spesifik-atur-pelaksanaan-tilang-elektronik
No comments:
Post a Comment