VIVA – Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta, Denny Indrayana mengatakan, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.
"Selain itu, PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," katanya.
Salah satu konsumen, Yoga mengaku tak peduli dengan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait masalah perizinan Meikarta. Namun dia mengakui, memang sedikit gelisah tapi dia yakin kalau hal tersebut bukan masalah besar. "Ada sedikit rasa khawatir, tapi saya yakin sekelas Grup Lippo pasti hal ini bukan masalah besar," kata Yoga.
Lihat Juga
Ia menuturkan, apartemen dengan standar lumayan mewah dengan harga terjangkau sajauh ini yang dia tahu hanya Meikarta. "Soalnya apartemen dengan harga segitu cukup terjangkau. Melihat desain dan progres yang ditawarkan," ujar Yoga yang merupakan warga Semarang.
Sejauh ini, dia hanya memantau perkembangan kasusnya. Namun, dia yakin tidak akan membatalkan pembelian apartemen tersebut.
Sejak Oktober 2017, dia sudah mengeluarkan dana sekitar Rp40 juta untuk menyelesaikan pembayaran uang muka. "Pembayaran awal Rp 16 juta. Sisanya dicicil sejak Oktober 2017 dan sudah lunas Juli lalu. Saya juga sudah diundang untuk melakukan akad," katanya.
No comments:
Post a Comment