hoaks!
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, salah satu akun Facebook membagikan suatu informasi mengenai kabar Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengembalikan uang hasil korupsi.
Setelah mengembalikan uang korupsi, menurut informasi itu, Kapolri tidak perlu diproses secara hukum.
Namun, informasi ini dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Narasi yang beredar:
Akun pribadi tersebut membagikan sebuah artikel berjudul "Kapolri: Saya Sudah Mengembalikan Uang Hasil Korupsi, Jadi Tidak Perlu Proses Hukum" pada 18 November 2018.
Unggahan tersebut dilengkapi dengan keterangan seperti ini:
Nanti Para Koruptor juga berbuat sama semua rame2 cepat2 kembalikan duit hasil korupsi???????
..........
Ayo mana nich Profesor bidang Hukum Statementnya thd kasus2 spt ini???????
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan kabar tersebut hoaks atau bohong.
Dedi menyampaikan, mereka menemukan unggahan tersebut dari hasil patroli tim cyber Polri. Kepolisian, lanjut dia, telah memberikan peringatan kepada pemilik akun tersebut.
"Tidak semua harus ditindak (hukum), ada yang cukup diperingatkan, diberikan literasi digital. Namun apabila sudah dilakukan berulang kali dan sistematis akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).
Hal ini juga diklarifikasi Divisi Humas Polri melalui akun resmi Twitternya, @DivHumas_Polri.
Be Smart Netizen Yaa Sobat Polri#PolriPromoter #PolriHumanis #ThinkBeforePosting @PolriMultimedia pic.twitter.com/F5HfX0BMX7
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) 19 November 2018
Klarifikasi tersebut menegaskan, Tito Karnavian tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.
Kompas.com mencoba menelusuri akun yang menyebarkan informasi ini, tetapi unggahan sudah tidak ditemukan.
Dedi mengimbau masyarakat untuk bijak dan santun dalam menggunakan media sosial.
"Karena media sosial adalah area publik bukan area privat. Karena apa yang telah di-share akan jadi jejak digital yang tidak bisa dihapus dan dapat dijadikan alat bukti apabila tindakan tersebut melanggar hukum. Saring dulu sebelum sharing," ujar Dedi.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/17083311/hoaks-kapolri-kembalikan-uang-hasil-korupsi-dan-bebas-proses-hukum
No comments:
Post a Comment