Friday, November 16, 2018

Proses Hukum Perkosaan Mahasiswi UGM Bisa Lanjut? Ini Kata Polisi

Proses Hukum Perkosaan Mahasiswi UGM Bisa Lanjut? Ini Kata Polisi Foto: Luthfy Syahban
Sleman - Polisi menyebut proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM akan segera rampung. Selanjutnya akan diputuskan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Secepatnya keluar LHP (laporan hasil penyelidikan). Dari situ nanti kelihatan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyidikan atau tidak, agar segera ada kepastian hukum tentunya," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/11/2018).

"Pada prinsipnya polisi menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan perundangan," tandasnya.


Dalam tahap penyelidikan ini, polisi belum memiliki kewenangan memaksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Beda jika sudah penyidikan, ada kewenangan memaksa seperti memanggil saksi, pengumpulan alat bukti, memeriksa pihak terkait lainnya," jelas Yuliyanto.


Namun, beberapa pihak memang sudah ada yang bersedia dikonfirmasi polisi atau sifatnya koordinasi seputar peristiwa dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM ketika menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 itu.

"Yang jelas penyelidikan sudah dilakukan, komunikasi dengan Polda Maluku juga terus berjalan. Kalau untuk materi penyelidikan, siapa saja secara personal yang sudah dikonfirmasi, memang belum bisa disampaikan ke publik. Beda nanti kalau prosesnya sudah naik penyidikan, tahapan yang berjalan akan kami sampaikan," jelasnya.
(mbr/mbr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4305253/proses-hukum-perkosaan-mahasiswi-ugm-bisa-lanjut-ini-kata-polisi

No comments:

Post a Comment